Realitanyanews — Sejumlah Media Asing menyoroti polemik program pemerintah Indonesia, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena akan memotong gaji.
Kebijakan soal Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan pegawai swasta untuk mengikuti program, yang sebelumnya hanya PNS.
Dalam program itu, pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) akan dipungut biaya sebesar Tiga persen (3%) dari gaji. Ini lantas memicu kritik dan penolakan dari berbagai pihak.
Media yang berbasis di Singapura, Channel NewsAsia (CNA), melaporkan hiruk-pikuk Tapera di Indonesia. Seorang penerjemah lepas Muhammad Gilang Toni bingung dan frustrasi atas kebijakan itu.
"Sebagai pekerja lepas, saya sudah terbebani dengan iuran untuk jaminan kesehatan sosial (BPJS), jaminan sosial (BPJS TK), dan tabungan saya sendiri untuk perumahan," kata Gilang kepada CNA.
Di paragraf pertama, mereka menulis pekerja Swasta dan Wiraswasta di Indonesia termasuk pekerja Asing kini harus menyumbangkan tiga persen (3%) Gaji untuk Tapera.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pekerja akan memberikan kontribusi sebesar 2,5%dari gaji mereka, sementara pemberi kerja akan membayar 0,5% sisanya. Dengan demikian, pekerja mandiri atau pekerja lepas akan menyumbang total 3%.
Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan kritik tajam. Mereka menentang pekerja sektor swasta menjadi peserta Tapera.
Dalam rilis resmi, organisasi itu berpendapat langkah pemerintah “membebani” bagi dunia usaha dan pekerja.
Banyak masyarakat Indonesia yang menilai aturan itu sebagai pemotongan paksa terhadap gaji bulanan selain pajak.
Tagar #Tapera sempat menjadi trending di platform X.