Usai ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) karena diduga menjadi bandar narkoba, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PKS M. Nasir Djamil. Dia menjelaskan, Sofyan otomatis dipecat sebagai kader dan caleg terpilih karena terlibat dalam kasus narkotika. Terlebih, disinyalir uang hasil penjualan narkoba itu dipakai untuk biaya kampanyenya selama Pileg 2024.
"Yang bersangkutan sedang diproses dan akan dipecat dari caleg terpilih," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, Selasa, 28 Mei 2024.
Sofyan sejatinya menjadi caleg terpilih yang akan duduk di DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Setelah dipecat, posisi Sofyan akan digantikan caleg terpilih nomor dua.
Nasir mengaku tidak tahu lebih jauh perihal sindikat yang dilakukan Sofyan. Namun Sofyan adalah caleg eksternal yang mendaftar ke PKS.
"Ini memang bagian dari prosedur. Ketika ada anggota atau caleg terpilih yang mengalami masalah hukum, Tidak mengetahui secara persis kegiatannya selama ini. Tapi kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi PKS dan juga partai-partai lain," ujar Nasir.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menetapkan Sofyan sebagai tersangka. Sofyan bahkan disebut berperan sebagai bandar narkoba.
Sofyan sudah buron dalam satu bulan terakhir. Bareskrim melacak keberadaan Sofyan melalui telepon seluler dan tertangkap di kawasan Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024. Sekitar 15.56 WIB. Kepolisian menduga jaringan Sofyan terkait dengan sindikat narkoba Freddy Pratama.
Atas perbuatannya, dia dijerat UU Narkotika Pasal 114 Jo 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara.