Realitanyanews, KALSEL- Ombudsman RI telah merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di lingkup kementerian, lembaga hingga tingkat pemerintah daerah.
Hasilnya, disampaikan Ombudsman terdapat peningkatan dari segi jumlah penyelenggara layanan yang masuk dalam Zona Hijau atau memperoleh Opini Kualitas Tertinggi dan Tinggi di tahun 2024 dibandingkan dengan Tahun 2023 yang diikuti sebanyak 39 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten.
"Hasil penilaian kepatuhan tahun 2024 secara nasional menunjukkan tren positif, terlihat dari dan meningkatnya jumlah pada Zona Hijau dan turunnya jumlah pada Zona Kuning dan Merah," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, saat acara penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024, kamis (14/11/2024) lalu di Hotel Le Meridien Jakarta.
Lanjutnya, mutu pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai penyelenggara mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini terbukti dari lonjakan jumlah penyelenggara yang meningkat pada Zona Hijau, yakni dari 179 penyelenggara pada Tahun 2021 menjadi 494 pada Tahun 2024.
Adapun Kota Banjarmasin sendiri mendapatkan nilai 95,45 atau memperoleh predikat zona hijau kategori A dengan Opini kualitas tertinggi dan menempatkan Pemko Banjarmasin sebagai tertinggi di 13 Kab/kota se Kalsel atau peringkat ke-24 se Indonesia. Indeks nilai ini, jauh meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya sebesar 88,01.
Di mana lokus penilaian menyasar beberapa OPD terkait di antara nya Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Puskesmas Kuin Raya serta Puskesmas Sungai Andai.
Sementara itu, Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman menyambut baik capaian tersebut, menurutnya ini buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder penyelenggara untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini tentu hal yang menggembirakan bagi kota Banjarmasin, ada peningkatan indeks nilai pelayanan publik yang signifikan dari Ombudsman RI," ujarnya, Jumat (15/11/2024) lalu.
"Tentu ada beberapa variabel variabel yang mereka ketahui dan dapat kita penuhi sehingga setelah pasca hasil penilaian didapatkan indeks sebesar itu, ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kita baik secara digital maupun pelayanan yang bersifat bersentuhan langsung dengan masyarakat," tambahnya lagi.
Ombudsman RI, pada kesempatan itu meminta kepada seluruh penyelenggara agar konsisten dalam mempertahankan dan meningkatkan standar kepatuhan pelayanan publik yang ada.
Sebab ajang apresiasi ini bukan semata mata untuk pengakuan atas kinerja yang telah dicapai, melainkan sebagai suntikan motivasi untuk meningkatkan mutu layanan.
Sumber: Borneotrend.com