Beranda Metropolis Lencana polisi “palsu” ditemukan di mobil kurir 207 ribu ekstasi yang kecelakaan...

Lencana polisi “palsu” ditemukan di mobil kurir 207 ribu ekstasi yang kecelakaan di Tol Lampung

Polisi menyita sejumlah barang bukti kurir ratusan ribu ekstasi senilai Rp 207 miliar yang kecelakaan di Tol Lampung. Lencana Polri palsu termasuk yang disita. (Wildan N/detikcom)
Polisi menyita sejumlah barang bukti kurir ratusan ribu ekstasi senilai Rp 207 miliar yang kecelakaan di Tol Lampung. Lencana Polri palsu termasuk yang disita. (Wildan N/detikcom)

REALITANYANEWS, JAKARTA – Sebuah lencana mirip atribut kepolisian ditemukan di dalam mobil Nissan X-Trail yang membawa 207.529 butir ekstasi dan mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung, Kamis (20/11/2025) dini hari. Kendaraan itu dikemudikan kurir narkoba bernama Muhammad Raffi (43), yang sempat kabur setelah insiden.

Bareskrim Polri memastikan lencana tersebut bukan lencana resmi Polri. Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Sunario menegaskan bahwa bentuk, ukuran, dan ciri-cirinya berbeda jauh dengan atribut resmi kepolisian.

“Lencana polisi punya ciri khusus dan nomor seri terdaftar. Yang ditemukan tidak punya nomor registrasi dan bentuknya tidak sesuai. Tersangka juga mengaku tidak tahu asal-usulnya,” ujar Sunario dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan lencana itu sudah ada di dalam mobil sejak Raffi membeli kendaraan tersebut enam bulan lalu.

Dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Selasa (25/11), Bareskrim merinci kronologi kecelakaan yang membuka kedok pengiriman narkoba berskala besar itu. Mobil Nissan X-Trail bernopol D 1160 UN ditemukan ringsek, sementara di dalamnya terdapat enam tas berisi 194.631 butir ekstasi utuh dan 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.

Saat pertama kali ditemukan, pengemudi tidak ada di lokasi. Polda Lampung dan Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya identitas pelaku terungkap: MR alias Muhammad Raffi, seorang residivis narkoba berusia 43 tahun.

MR dikendalikan seorang bernama Udin, yang kini menjadi buronan. Raffi ditugaskan berangkat ke Palembang untuk mengambil ekstasi dan mengantarkannya ke Jakarta. Pengiriman ini disebut sebagai yang kedua, dan Raffi menerima bayaran Rp 100 juta untuk setiap perjalanan.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.40 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, Raffi sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan saat mengemudi. Ketika mobil ringsek, ia memanjat keluar lewat bagian atas kendaraan.

Dalam keadaan panik, Raffi sempat membuang sejumlah tas berisi ekstasi untuk menghilangkan jejak. Ia kemudian menuruni jurang, menyelinap ke perkampungan, dan mencari jalan raya untuk melarikan diri.

Pelarian MR cukup panjang. Ia berganti lokasi, termasuk beristirahat di sebuah apartemen di Kalideres, Jakarta Barat. Namun aksinya berakhir pada Minggu (23/11) dini hari, ketika tim gabungan Bareskrim Polri menangkapnya di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang, bersama sang istri.

MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara sangat lama disertai denda miliaran rupiah.

Sementara itu, polisi masih memburu U, pengendali sekaligus pemilik mobil Terios yang mengantarkan enam tas ekstasi itu ke MR di Palembang.

Menanggapi spekulasi publik soal lencana di dalam mobil, Bareskrim menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan personel Polri dalam kasus ini.

“Lencana itu palsu. Tidak ada hubungan dengan anggota Polri,” tegas Sunario.

Penyidikan kini berfokus membongkar jalur distribusi dan jaringan pengendali ekstasi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Sumber: Detik

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini