Beranda KALSEL Tingkatkan Kepatuhan, Wali Kota Banjarmasin Ajak ASN dan Masyarakat Segera Lapor SPT...

Tingkatkan Kepatuhan, Wali Kota Banjarmasin Ajak ASN dan Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan 2025

Tingkatkan Kepatuhan, Wali Kota Banjarmasin Ajak ASN dan Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan 2025. Foto Dok Istimewa
Tingkatkan Kepatuhan, Wali Kota Banjarmasin Ajak ASN dan Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan 2025. Foto Dok Istimewa

REALITANYANEWS, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, secara tegas mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh lapisan masyarakat untuk segera melakukan Lapor SPT Tahunan Banjarmasin untuk tahun pajak 2025.

Imbauan ini disampaikan langsung di sela kegiatan asistensi pelaporan pajak yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (19/2/2026). Yamin menekankan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.

Layanan Asistensi E-Filing di Aula Kayuh Baimbai

Pemerintah Kota Banjarmasin bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan layanan asistensi langsung di luar kantor. Program ini bertujuan memberikan pendampingan teknis bagi warga agar mampu melaporkan pajak secara mandiri melalui sistem e-Filing.

“Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah. Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Yamin.
Tingkatkan Kepatuhan, Wali Kota Banjarmasin Ajak ASN dan Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan 2025. Foto Dok Istimewa
Tingkatkan Kepatuhan, Wali Kota Banjarmasin Ajak ASN dan Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan 2025. Foto Dok Istimewa

Batas Waktu Pelaporan: ASN Wajib Lebih Awal

Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Devyanus Christofel Narsizzus Polii, mengingatkan adanya perbedaan batas waktu pelaporan untuk menjaga kelancaran sistem:

  • ASN, TNI, dan Polri: Diimbau melapor paling lambat 28 Februari 2026 (berdasarkan edaran Kementerian PAN-RB).
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (Umum): Batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2026.

Devyanus menjelaskan bahwa strategi “jemput bola” ini dilakukan untuk mengatasi kendala literasi digital yang sering menjadi hambatan wajib pajak dalam melapor secara elektronik.

Tingkatkan Kepatuhan, Wali Kota Banjarmasin Ajak ASN dan Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan 2025. Foto Dok Istimewa
Tingkatkan Kepatuhan, Wali Kota Banjarmasin Ajak ASN dan Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan 2025. Foto Dok Istimewa

Pajak Sebagai Instrumen Pembangunan Daerah

Dukungan pemerintah daerah melalui teladan langsung para pejabatnya diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat. Dengan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, diharapkan transparansi dan efisiensi pelayanan semakin meningkat.

Pelaporan yang tepat waktu dipercaya dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah serta mempercepat legitimasi berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Banjarmasin.

“Partisipasi aktif dalam pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk dukungan konkret terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkas Devyanus.

Sumber: Diskominfo Banjarmasin

BACA JUGA:

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini