REALITANYANEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia.
“Saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo. Kedua, kepada anak dan istri saya. Ketiga, kepada rakyat Indonesia,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para tersangka diduga menerima aliran dana hingga Rp81 miliar dari praktik pemerasan. Dari jumlah tersebut, Noel diduga menerima Rp3 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan Noel dan para tersangka lain selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Setyo mengungkap, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275.000. Namun, para buruh dipaksa membayar hingga Rp6 juta akibat pemerasan dengan modus memperlambat atau menolak proses jika tidak membayar lebih.
Dana hasil pungutan liar itu digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi para tersangka, termasuk pembelian rumah, hiburan, dan setoran tunai kepada sejumlah pihak.
Sumber: Kompas