Home Nasional Dugaan Pelanggaran Etik MKMK Periksa Anwar Usman Besok

Dugaan Pelanggaran Etik MKMK Periksa Anwar Usman Besok

46
0
Hakim konstitusi Anwar Usman dikenal pula sebagai adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Realitanyanews — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman besok, Selasa (10/6).
Anwar Usman sebelumnya dijadwalkan diperiksa oleh MKMK pada Rabu (5/6). Namun, Anwar Usman masih terlibat dalam memproses PHPU legislatif.

MKMK pun mengagendakan ulang pemeriksaan Anwar Usman setelah putusan PHPU legislatif selesai dibacakan. Adapun putusan PHPU legislatif telah rampung dibacakan pada Senin (10/6) ini

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna berharap tidak ada lagi agenda yang bertabrakan, sehingga pemeriksaan terhadap adik ipar Presiden Jokowi itu bisa dilaksanakan besok.

"Rencananya begitu [besok pemeriksaan etik Anwar Usman]. Semoga tidak ada halangan lagi," kata Palguna kepada wartawan.

Sebelumnya, Anwar Usman kembali dilaporkan Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak yang berprofesi sebagai advokat ke MKMK. Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman terkait konflik kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.

Dalam laporan yang disampaikan, Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.

Tercatat bahwa Anwar Usman telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat, yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Posisi Anwar kemudian dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis hakim Panel Tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Rullyandi dalam PHPU Pileg 2024 ini menjadi kuasa hukum pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Zico dalam laporannya menemukan bahwa terdapat dua kasus di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum dan dalam satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Ia berpendapat, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu sedang mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

"Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," kata Zico dalam laporannya.

Ia menilai Anwar seharusnya lebih hati-hati, terutama setelah menerima sanksi teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

"Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat," tutupnya.
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here