REALITANYANEWS, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan kerja jurnalistik dan kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peringatan ini disampaikan menyusul pencabutan kartu pers Istana Kepresidenan milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, setelah ia bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta agar akses liputan jurnalis CNN Indonesia segera dipulihkan.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujarnya lewat siaran pers, Minggu (28/9/2025).
Dewan Pers juga meminta Istana memberikan penjelasan resmi atas pencabutan tersebut agar tidak menimbulkan hambatan kerja jurnalistik.
Kronologi Kejadian
Pencabutan kartu pers terjadi pada Sabtu (27/9). Menurut Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, ID pers jurnalis Diana diambil oleh petugas Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden sekitar pukul 18.15 WIB. Diduga pencabutan dilakukan lantaran Diana menanyakan soal keracunan MBG kepada Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma.
Dalam kesempatan itu, Prabowo sempat menegaskan akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan memastikan persoalan MBG segera diselesaikan. CNN Indonesia pun mengajukan surat resmi kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk meminta klarifikasi.
Kecaman Organisasi Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan BPMI. Mereka menilai tindakan itu melanggar UU Pers.
“Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga terhadap hak publik mendapatkan informasi,” tegas Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong.
AJI dan LBH Pers menuntut BPMI meminta maaf, mengembalikan kartu pers, serta mengingatkan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.
Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) juga mendesak BPMI memberikan penjelasan terbuka. Mereka menegaskan Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberi sanksi pidana bagi penghalang kerja jurnalistik.
Senada, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan pertanyaan jurnalis CNN sesuai kode etik dan kepentingan publik. IJTI mendesak BPMI memberi klarifikasi dan mengingatkan sanksi hukum yang berlaku.
Respons Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku kasus ini menjadi perhatian khusus. Ia menyatakan akan mencari solusi terbaik.
“Besok kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik,” ujarnya, Minggu malam (28/9/2025).
Sumber: Kompas