Beranda Metropolis 7 Anggota Brimob Langgar Etik, Dipatsus Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis

7 Anggota Brimob Langgar Etik, Dipatsus Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim (Brigitta Belia/detikcom)
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim (Brigitta Belia/detikcom)

REALITANYANEWS, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya resmi dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

“Terhadap tujuh terduga pelanggar, dipastikan terbukti melanggar etik kepolisian. Mulai hari ini kami berlakukan penempatan khusus,” kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).

Mereka adalah Kompol C, Aipda R, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Bripka R diketahui sebagai pengemudi mobil rantis yang menabrak Affan, sementara Kompol C duduk di kursi penumpang depan. Lima anggota lainnya berada di bangku belakang.

Abdul Karim menjelaskan, para anggota Brimob itu akan menjalani patsus selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Sebelumnya, Affan Kurniawan, seorang driver ojol berusia 21 tahun, tewas usai dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Insiden ini memicu kemarahan massa ojol dan warga, yang kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi di kolong flyover Senen.

Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan kecewa atas tindakan personel Brimob dan menegaskan agar pelaku dihukum sekeras-kerasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menjanjikan pengusutan secara transparan.

Sumber: Detik

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini