Beranda Metropolis Surat KPID Jakarta Soal Liputan Demo Viral, Pemprov DKI Tegaskan Bukan Larangan...

Surat KPID Jakarta Soal Liputan Demo Viral, Pemprov DKI Tegaskan Bukan Larangan Pers

Massa aksi dari BEM UI melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
Massa aksi dari BEM UI melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

REALITANYANEWS, JAKARTA – Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta yang berisi imbauan kepada lembaga penyiaran terkait liputan unjuk rasa mendadak viral di media sosial sejak Jumat (29/8/2025).

Dalam surat tersebut, KPID Jakarta meminta agar lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran atau liputan demo yang bermuatan kekerasan secara berlebihan. Lembaga penyiaran juga diimbau tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut, tidak menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi, serta tidak menonjolkan unsur sadistik.

Imbauan lainnya yaitu agar siaran demo tidak bernuansa provokatif, eksploitatif, ataupun memicu eskalasi kemarahan publik.

“Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat,” tulis KPID Jakarta dalam suratnya.

Pemprov DKI: Itu Kewenangan KPID

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik sekaligus PPID Utama Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan surat tersebut adalah kewenangan KPID, bukan Pemprov.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Ketua KPID DKI Jakarta, imbauan itu normatif dan sepenuhnya kewenangan KPID,” kata Budi saat dihubungi, Jumat (29/8/2025).

Ia menambahkan, sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan penyiaran bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.

“Tidak ada pembatasan aktivitas jurnalistik,” tegas Budi.

Polisi Ingatkan Soal Live Streaming Demo

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga mengingatkan bahwa siaran langsung demo di media sosial yang mengandung unsur pidana bisa ditindak hukum. Polisi bahkan menemukan adanya akun yang melakukan live streaming demo untuk mendapat gift dari penonton.

“Kalau ditemukan perbuatan pidana dan ada pihak yang dirugikan, tentu akan kami lakukan penindakan hukum,” ujar Ade.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menyoroti adanya ajakan kepada pelajar untuk ikut turun ke jalan. Polisi memastikan pihak-pihak yang terlibat akan ditangani bersama berbagai stakeholder.

Sumber: Kompas

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini