REALITANYANEWS, KALSEL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mulai membidik keberadaan tanah-tanah terlantar di Kalimantan Selatan (Kalsel). Saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Banjarbaru, ia menegaskan bahwa banyak lahan di Kalsel yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pemegang haknya.
"Masih banyak tanah di sini yang belum termanfaatkan. Tanah itu kita minta dimanfaatkan. Kami akan melakukan penindakan dan penertiban kepada pemegang hak atas tanah, apakah itu sifatnya HGU atau HGB, untuk segera dimanfaatkan. Kalau tidak bisa, kita tetapkan jadi tanah terlantar," tegas Nusron.
Pemerintah, lanjut Nusron, tidak akan tinggal diam. Ia telah menginstruksikan jajaran Kantor Wilayah BPN Kalsel untuk segera mendata dan menetapkan langkah-langkah pemanfaatan kembali tanah-tanah yang terbengkalai tersebut, terutama untuk kepentingan umum.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tanah terlantar dapat menghambat pembangunan serta berpotensi memicu konflik sosial. Namun, ia juga menekankan bahwa ketentuan penertiban tidak berlaku bagi tanah adat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyoroti adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya namun belum ditindaklanjuti. Ia meminta agar lahan-lahan tersebut segera dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sekitar 850.000 hektare tanah di Kalsel yang belum terdaftar, terpetakan, dan tersertifikasi. Kondisi ini dinilai rawan penyalahgunaan dan perlu segera ditangani melalui percepatan program pendaftaran tanah.
Sumber: Duta Tv