Beranda Metropolis Pemerintah Wacanakan Pembatasan Panggilan WhatsApp dan Aplikasi VoIP, Demi Keadilan Industri

Pemerintah Wacanakan Pembatasan Panggilan WhatsApp dan Aplikasi VoIP, Demi Keadilan Industri

Foto: Ilustrasi WhatsApp. (AP/Patrick Sison)

REALITANYANEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan pembatasan layanan panggilan berbasis internet (Voice over Internet Protocol atau VoIP), seperti WhatsApp Call, FaceTime, hingga Instagram Call.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara operator seluler nasional dan platform asing over-the-top (OTT) yang selama ini memanfaatkan jaringan tanpa kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur.

“Aturannya masih dalam tahap awal dan akan melalui proses konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, dikutip dari detikcom, Jumat (18/7/2025).

Denny menegaskan bahwa wacana pembatasan ini hanya akan mencakup fitur panggilan suara dan video di aplikasi OTT. Sementara fitur utama seperti perpesanan instan di WhatsApp maupun akses ke media sosial tetap tidak akan terdampak.

“Sekarang OTT tidak memberikan kontribusi apa pun, sementara yang berdarah-darah membangun jaringan itu operator seluler. Tujuannya agar ada keseimbangan yang saling menguntungkan,” katanya.

Sebagai informasi, teknologi VoIP memungkinkan pengguna melakukan komunikasi suara dan video melalui koneksi internet. Suara diubah menjadi format digital, kemudian dikirimkan melalui jaringan.

Denny mencontohkan, Uni Emirat Arab (UEA) telah menerapkan pembatasan serupa, di mana pengguna tidak dapat melakukan panggilan suara dan video lewat WhatsApp. Namun, fitur perpesanan tetap bisa digunakan.

Jika pembatasan penuh dirasa kurang tepat diterapkan di Indonesia, pemerintah mempertimbangkan alternatif pengaturan berupa kewajiban layanan berkualitas atau Quality of Service (QoS) bagi aplikasi VoIP.

“Saat ini, panggilan suara maupun video di aplikasi OTT seringkali tidak memperhatikan kualitas. Kalau tidak dibatasi, setidaknya mereka diwajibkan menjaga kualitas layanan,” jelas Denny.

Denny menegaskan bahwa aturan ini masih dalam bentuk wacana dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

“Masih diskusi, masih mencari jalan tengah. Di satu sisi, masyarakat sangat bergantung pada WhatsApp. Tapi di sisi lain, layanan yang membutuhkan kapasitas besar seharusnya memberi kontribusi juga. Ini demi keadilan dan keberlangsungan investasi telekomunikasi,” pungkasnya.

Sumber: CNBC Indonesia

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini