Beranda EKbis Pemerintah Diminta Turun Tangan, Kisruh 30% Potongan Aplikasi Ojol

Pemerintah Diminta Turun Tangan, Kisruh 30% Potongan Aplikasi Ojol

Foto: Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Realitanyanews, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan kebijakan potongan aplikasi sebesar 30% untuk driver ojek online (ojol).

Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menilai potongan tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan memberatkan para mitra pengemudi.

Syafiuddin mengatakan bahwa potongan aplikasi untuk mitra pengemudi sudah sangat jelas diatur dalam Keputusan Menteri Perubahan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut disebutkan bahwa perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dengan maksimum 15% dan/atau biaya penunjang berupa dukungan kesejahteraan mitra pengemudi hingga maksimal 5%. Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi tidak boleh melebihi 20%.

"Jadi, potongan aplikasi sebesar 30% jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan," ujar Syafiuddin, dikutip dari situs DPR, Minggu (19/1/2025).

Syafiuddin menegaskan bahwa perusahaan aplikasi harus mematuhi aturan yang ada. Jika melanggar, maka perusahaan tersebut berisiko dikenakan sanksi.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, disebutkan bahwa jika perusahaan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang kepada mitra, maka Kementerian Perhubungan dapat menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan aplikasi tidak bisa seenaknya menerapkan aturan pemotongan aplikasi karena semuanya sudah diatur. Jika mereka melanggar, maka akan dikenakan sanksi," tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Syafiuddin meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, karena potongan aplikasi sangat berhubungan dengan kesejahteraan driver ojol. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Pemerintah tidak boleh saling lempar dalam masalah ini. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi," ujar Syafiuddin.

Masalah potongan biaya ini telah lama dikeluhkan oleh driver ojol. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyebut potongan di atas 30% melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang menetapkan potongan aplikasi maksimal 20%.

"Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia mengajukan protes keras atas potongan biaya aplikasi yang tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan RI," ujar Igun, dikutip dari Detikcom, Minggu (19/1/2025).

Sayangnya, Igun mengungkapkan bahwa potongan aplikasi yang terjadi di lapangan diterapkan oleh beberapa perusahaan aplikasi besar melebihi 20%, bahkan hingga lebih dari 30%. Ia menyayangkan tidak adanya tindak lanjut sanksi dari regulator atau Kementerian Perhubungan.

"Maka hal ini sama saja dengan menunjukkan bahwa Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan arogansi perusahaan aplikator yang melanggar regulasi," kata Igun.

Sumber: CNBCIndonesia

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini