Realitanyanews — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Dengan demikian, kemungkinan tarif cukai rokok akan naik ini akan menyebabkan harga rokok pada 2025 semakin mahal.
"Kami sudah dapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukainya pada 2025, intensifikasi," kata Askolani di DPR, Jakarta, Senin, (10/6/2024).
Dia mengatakan besaran kenaikan tarif itu masih dibahas. Besaran penyesuaiannya, kata dia, akan masuk dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2025.
"Nanti besarannya kita bahas di RAPBN 2025, di Agustus nanti," kata dia.
Sebelumnya, tarif CHT sudah naik pada 2024. Kenaikan ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.
Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.