Home Nasional Pemerintah Antisipasi Pelantikan Gubernur Mundur dari Februari 2025

Pemerintah Antisipasi Pelantikan Gubernur Mundur dari Februari 2025

10
0
Ilustrasi Pilkada. Foto-REUTERS

Realitanyanews, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyatakan pemerintah mengantisipasi kemungkinan mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Hal ini berdasarkan pengalaman pada pilkada sebelumnya.

Di mana banyaknya sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Biasanya belajar dari pengalaman. Itu akan ada gugatan-gugatan sampai tahap di MK ya, sehingga timeline bulan Februari pelantikan itu mungkin bisa molor,” ucap Budi dilansir CNN Indonesia, Minggu (10/11).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025.

Kemudian, bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.

Ia memastikan Kemenko Polkam sudah mengantisipasi daerah-daerah rawan. 

Ia telah berkoordinasi dengan Polri dengan mengacu pada indeks kerawanan Pilkada 2024.

Selain itu, ia juga mengantisipasi pelaksanaan pencoblosan ulang karena beragam alasan, salah satunya terkait isu kotak kosong dalam Pilkada 2024.

“Kita sudah antisipasi sampai ke sana. Isu-isu lain ya ada beberapa yang terkait kotak kosong. Itu juga menjadi perhatian kita,” katanya.

Jadwal pelantikan kepala daerah boleh melewati tanggal yang ditetapkan. 

Namun, hal itu hanya diperbolehkan dengan tiga kondisi khusus yang diatur Pasal 2A ayat (3) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Tiga kondisi itu adalah sengketa di MK, putaran kedua pilkada di Provinsi DKI Jakarta, dan keadaan kahar (force majeure) lainnya.

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here