Beranda EKbis Jaksa Tampilkan Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Capai Rp 578 M dalam...

Jaksa Tampilkan Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Capai Rp 578 M dalam Kasus Tom Lembong

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz (Rivan Awal Lingga)

Realitanyanews, JAKARTA – Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula pada masa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mencapai Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar). Angka ini merujuk pada Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S51/D5/01/2025 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025), jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut timbul akibat kebijakan pemberian persetujuan impor (PI) oleh Tom Lembong kepada sejumlah perusahaan swasta.

"Mengakibatkan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," kata jaksa.

Jaksa kemudian merinci laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kebijakan impor gula yang mencakup kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) yang berfungsi untuk stabilisasi harga atau operasi pasar.

Menurut laporan tersebut, PT PPI membeli GKP dari para importir pabrik gula sebesar Rp 1.832.049.545.455,55. Nominal ini kemudian dikurangi dengan harga yang seharusnya dibayar PT PPI untuk membeli GKP berdasarkan Harga Patokan Petani (HPP), yaitu Rp 1.637.331.363.636,36.

"Kerugian Keuangan Negara atas kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan sebesar Rp 194.718.181.818,19," terang jaksa.

Kerugian lainnya berasal dari kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dibayar oleh para importir, sebesar Rp 1.443.009.171.790,46. Jumlah tersebut dikurangi dengan nilai bea masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan saat impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk penugasan operasi pasar, yang sebesar Rp 1.059.621.941.986,18. Jaksa menjelaskan bahwa untuk mengendalikan harga pasar, seharusnya produk yang diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah. Terdapat perbedaan nilai bea masuk dan PDRI antara impor gula kristal mentah dan gula kristal putih.

"Kerugian keuangan negara atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp 383.387.229.804,28," tambah jaksa. "Jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 578.105.411.622,47."

Sementara itu, dalam eksepsinya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menanggapi bahwa BPKP tidak berwenang untuk melakukan audit atas importasi gula pada periode 2015-2016 tersebut.

Sumber: Kompas

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini