Home Nasional Formappi: Anggota DPR Main Judi Online Bisa Dipidana

Formappi: Anggota DPR Main Judi Online Bisa Dipidana

41
0
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyatakan anggota DPR bisa dipidana sesuai KUHP dan UU ITE jika terlibat judi online.Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyatakan anggota DPR bisa dipidana sesuai KUHP dan UU ITE jika terlibat judi online (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Realitanyanews JAKARTA, — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut anggota DPR yang terbukti terlibat judi online bisa diproses hukum pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE bisa menjadi rujukan untuk melakukan proses hukum.

"Terkait informasi keterlibatan anggota DPR dalam judi online, saya kira terbuka untuk diproses secara hukum pidana ya. Di KUHP ada pasal khusus soal perjudian, juga di UU ITE terkait judi online," kata Lucius kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/6).

Sebelumnya, Komisi III DPR menyebut setidaknya ada 82 anggota legislatif yang terlibat judi online berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lucius mengatakan anggota DPR juga bisa diberi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan jika terbukti melakukan judi online.

Lucius mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berani menjatuhkan sanksi yang berat berupa pemberhentian.

Menurutnya, tanpa sanksi yang tegas, perang melawan judi online tak akan membuahkan hasil.

Ia menyebut jalur penegakan etika ini penting bagi DPR. Lucius mengatakan DPR sebagai wakil rakyat harus menjadi contoh yang baik bagi institusi lain dan masyarakat.

"Kalau DPR serius membersihkan lembaganya dari judi online, mudah bagi mereka untuk memerintahkan lembaga lain termasuk penegak hukum untuk memberantas judi online ini," ucap dia.

Terpisah, MKD DPR mempertimbangkan sanksi pemecatan bagi anggota DPR yang terbukti terlibat judi online.

Pimpinan MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan kini MKD tengah menunggu nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat judi dari PPATK. Setelah mengantongi nama-nama itu nantinya MKD akan klarifikasi.

Nazaruddin menjelaskan MKD tak memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anggota yang terlibat judi online. Ia menyebut ihwal pidana itu menjadi ranah kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

"Kita hanya ini saja tentang sanksi beratnya, apa kita pecat, apa kita berhentikan atau apa," kata Pimpinan MKD DPR Nazaruddin Dek Gam kepadaCNNIndonesia.comlewat pesan singkat, Kamis (27/6).

Aturan hukum perjudian dan judol
Hukum positif Indonesia mengatur soal perjudian dan secara spesifik judi online. Larangan terhadap perjudian diatur di KUHP bagian kedelapan, sedangkan judi online diatur di UU ITE.

Pasal 426 ayat 1 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) bagi setiap orang yang tanpa izin.

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Pasal 426 ayat 2: Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f (hak menjalankan profesi tertentu).

Berikut Pasal 427 UU KUHP tentang judi.

Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Adapun sanksi pidana perjudian di KUHP baru ini lebih ringan daripada KUHP lama yang mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.

Sementara itu, judi online termaktub di Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang menyatakan.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sanksi terhadap mereka yang melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar yang termaktub di Pasal 45 ayat 3.

Sanksi itu lebih berat ketimbang peraturan sebelumnya yang hanya mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here