Beranda Hiburan Patung Tikus Bercelana Dasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan

Patung Tikus Bercelana Dasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan

Patung tikus berdasi milik warga Desa Telaga Biru yang batal tampil di karnaval (Instagram @Bangkalanterkini)
Patung tikus berdasi milik warga Desa Telaga Biru yang batal tampil di karnaval (Instagram @Bangkalanterkini)

REALITANYANEWS, BANGKALAN – Sebuah patung berbentuk tikus berdasi milik warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, batal ditampilkan dalam karnaval peringatan HUT ke-80 RI.

Camat Tanjung Bumi, Imam Mahfud, membenarkan adanya larangan tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian setempat meminta agar patung itu tidak ikut serta karena dikhawatirkan mengandung unsur provokasi.

“Semalam, ada anggota polisi yang datang dan meminta panitia agar patung tikus berdasi tidak ditampilkan saat karnaval. Pertimbangannya untuk mencegah potensi provokasi, selain itu aturan teknis (juknis) juga sudah mengatur hal tersebut,” ujar Imam, Selasa (26/8/2025).

Dengan keputusan itu, patung tikus berdasi akhirnya tidak ikut dalam rangkaian karnaval tingkat kecamatan. Namun, larangan tersebut memicu sorotan publik dan mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Ja’far.

“Kami sudah konfirmasi ke camat, dan memang larangan itu merupakan permintaan dari aparat keamanan. Pertimbangannya untuk mengantisipasi konflik lokal,” jelas Fauzan, Rabu (27/8/2025).
@hirizzz_ Tikus , tikus apa yang dilindungi ??? #karnaval #fyp #tikusberdasi #tikuskantor #kemerdekaan #kemerdekaanindonesia #indinesia🇲🇨 #korupsi #korupsiindonesia @Bandung Banget @cimahibanget @INFO BANDUNG RAYA ♬ Tikus – Tikus Kantor – Iwan Fals

Menurutnya, perayaan HUT RI seharusnya menjadi ajang memperkuat persatuan, bukan sebaliknya. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak pernah melarang warga berkreasi dalam karnaval.

“Bukan larangan dari kami, tapi aparat keamanan menyarankan demi mencegah potensi konflik horizontal. Ke depan, perayaan HUT RI sebaiknya tetap memberi ruang bagi kreativitas warga tanpa menyinggung pihak manapun,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membantah adanya larangan dari pihak kepolisian. “Tidak apa-apa (tampil), apa dasar larangannya. Asal tidak mencantumkan nama perorangan, karena nanti bisa pencemaran nama baik,” singkatnya.

Sumber: Kompas

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini